Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugugat telah wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 011/BPRS-DM/PLP-MUR/III/2022, tanggal 24 Maret 2022.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 67.050.000.00,- ( Enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam permohonan ini.
- Menyatakan sebidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik, No.00763, Surat Ukur Nomor 01280/Binturu/2020, tanggal 19-03-2020, luas 156 M2, Tercatat atas nama Hj. Muspiradillah, SE. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo pada tanggal 02 April 2020, yang terletak di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 011/BPRS-DM/PLP-MUR/III/2022, tanggal 24 Maret 2022.
- Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik, No.00763, Surat Ukur Nomor 01280/Binturu/2020, tanggal 19-03-2020, luas 156 M2, Tercatat atas nama Hj. Muspiradillah, SE. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo pada tanggal 02 April 2020, yang terletak di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, untuk menutupi kerugian Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan sita jaminan untuk mencegah jaminan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain yang berakibat merugikan bagi Penggugat
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Palopo berkenan mengabulkannya. |