Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PA.Plp PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DANA MONETER 1.ANDIN LAKSAMANA PUTRA
2.HJ. MUSPIRADILLAH SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PA.Plp
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DANA MONETER
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDIN LAKSAMANA PUTRA
2HJ. MUSPIRADILLAH SE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugugat telah wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 011/BPRS-DM/PLP-MUR/III/2022, tanggal 24 Maret 2022.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 67.050.000.00,- ( Enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam permohonan ini.
  5. Menyatakan sebidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik, No.00763, Surat Ukur Nomor    01280/Binturu/2020, tanggal 19-03-2020, luas 156 M2, Tercatat atas nama Hj. Muspiradillah, SE. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo pada tanggal 02 April 2020, yang terletak di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 011/BPRS-DM/PLP-MUR/III/2022, tanggal 24 Maret 2022.
  6. Menyatakan Penggugat  berhak menjual dimuka umum sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik, No.00763, Surat Ukur Nomor 01280/Binturu/2020, tanggal 19-03-2020, luas 156 M2, Tercatat atas nama Hj. Muspiradillah, SE. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo pada tanggal 02 April 2020, yang terletak di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, untuk menutupi kerugian Penggugat.
  7. Menyatakan Penggugat berhak melakukan sita jaminan untuk mencegah jaminan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain yang berakibat merugikan bagi Penggugat
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Palopo berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak