Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PA.Plp PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DANA MONETER A. NASRIANA A.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PA.Plp
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DANA MONETER
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. NASRIANA A.S
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugugat telah wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 022/BPRS-DM/PLP-MUR/V/2022, tanggal 20 Mei 2022.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 47.400.000 ( Empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). 
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam permohonan ini.
  5. Menyatakan sebidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik, No.01549, Surat Ukur Nomor    01769/Buntu Datu/2021, tanggal 02-09-2021, luas 3.593 M2, Tercatat atas nama A. NASRIANA A.S. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo pada tanggal 09 September 2021 tercatat atas nama A. NASRIANA A.S, yang terletak di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 022/BPRS-DM/PLP-MUR/V/2022, tanggal 20 Mei 2022.
  6. Menyatakan Penggugat  berhak menjual dimuka umum sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik, No.01549, Surat Ukur Nomor 01769/Buntu Datu/2021, tanggal 02-09-2021, luas 3.593 M2, Tercatat atas nama A. NASRIANA A.S. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo pada tanggal 09 September 2021 tercatat atas nama A. NASRIANAN A.S, yang terletak di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, untuk menutupi kerugian Penggugat.
  7. Menyatakan Penggugat berhak melakukan sita jaminan untuk mencegah jaminan tidak dipindah tangankan kepada pihak lain yang berakibat merugikan bagi Penggugat.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak